Selamat Pagi menjelang siang manteman ...!!!
tetep semangat ya yang udah pada masuk kuliah,...
Nah mumpung hari ini ada jeda 2 jam buat masuk kuliah lagi jam selanjutnya .
saya ingin posting UUD ITE buat teman teman. Ada yang tahu UUD ITE itu apa..??
UUD ITE atau yang sering kita sebut dengan
kepanjangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang artinya undang-undang
yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. Menurut Wikipedia UU ini memiliki yurisdiksi yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. Di Indonesia tentunya mempunyai Undang-undang yang mengatur hal
tersebut yaitu terdapat di dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 . nah untuk
lebih lengkapnya mengenai UU ITE ini kalian bisa klik disini
dampak internet yang semakin menggelobal oleh karena itu kita harus berpandai-pandai dalam menggunakannya. jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang merugikan orang lain
Selamat membaca, semoga bermanfaat !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar